spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Polsek Leuwisari Tasikmalaya Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setelah hampir dua pekan dilakukan pengejaran, akhirnya jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Leuwisari wilayah hukum Polres Tasikmalaya, berhasil meringkus tiga orang pencurian mobil bak terbuka warna putih di Kampung Pasiripis Desa dan Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

    Bermodalkan hasil rekaman CCTV, petugas yang telah mengantongi identitas para pelaku melacak keberadaan mereka dan didapatkan sedang melakukan transaksi mobil hasil curian dengan cara COD (cash on delivery) di wilayah Soreang Kabupaten Bandung, Senin (13/9/2021).

    Mereka adalah, Megi (29) warga Kecamatan Salawu, Sandi (23) dan Handi (26) warga Padakembang. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu Hendi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    BACA JUGA: Ketua Umum Partai Golkar Bakal Datang Ke Kabupaten Tasikmalaya?

    Kapolsek Leuwisari, Iptu Wahyu Hidayat melalui Kanit Reskrim Ipda Iin Solihin mengatakan, berawal dari laporan warga Desa dan Kecamatan Padakembang yang kehilangan mobil bak terbuka, yang terparkir di halaman depan rumahnya.

    “Atas laporan tersebut, kami memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di areal lokasi kejadian dan melihat pelaku dengan jelas. Dari situ kita amankan seorang pelaku bernama Megi. Dan akhirnya kita tangkap kedua pelaku lainnya di Soreang Bandung,” kata Iin.

    Ditambahkan, aksi keempat pelaku sempat terekam kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang anggota komplotan mondar mandir mengawasi lokasi kejadian.

    Sedangkan dua pelaku lainnya mengambil mobil bak terbuka dengan cara merusak kunci pintu mobil dengan sebilah pisau dapur. Mobil kemudian didorong keluar dari halaman rumah sebelum kemudian dinyalakan dan kabur.

    “Kini ketiganya sudah kita amankan beserta barang bukti berupa satu buah pisau dapur, soket kabel atau jumper dan unit mobil bak hasil curian. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Iin.

    Dihadapan penyidik, ketiga anggota komplotan pencuri ini mengaku kerap mengincar kendaraan yang diparkir di depan rumah tanpa pagar.

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Terima Hibah Mesin Pengolah Sampah Dari Pemerintah Jepang

    Bermodalkan pisau dapur untuk merusak kunci pintu kendaraan, mereka juga mampu menghidupkan saklar listrik mobil dengan cara menghubungkan kabel kontak utama, menggunakan jumper berbentuk soket. 

    (Farhan/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img