BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.
Passing Grade PPPK itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 yang diumumkan dalam sosialisasi virtual Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 pada 10 September 2021.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, Passing Grade PPPK beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batas, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.
BACA JUGA: Rocky Gerung Sebut Sentul City Biangnya Kriminal
Terdapat empat jenis seleksi kompetensi terkait Passing Grade PPPK yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021,” kata Ari.
“Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” kata dia, seperti dilansir Tirto.
Ari mengatakan, peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.
Dalam rentang waktu 130 menit tersebut, peserta akan menghadapi total 145 butir soal. Ada 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural. Sedangkan, untuk wawancara terdiri dari 10 butir soal.
Sementara, Passing Grade PPPK bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab.
BACA JUGA: Mulai Besok, Pendaftaran CPNS dan PPPK Kota Bandung 2021 Dibuka
Sedangkan bagi kompetensi sosial kultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.
Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum. Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit.
Kemudian, untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit. Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit.
(Agung)