Kamis 12 Desember 2024

PPKM Diperpanjang, 11 Kabupaten di Jabar Level 2

GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No39 Tahun 2021. Dalam masa perpanjangan tersebut, 11 kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di Level 2.

Ke-11 kabupaten itu, Garut, Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Purwakarta, Majalengka, Karawang, Indramayu, Ciamis, Cianjur dan Kabupaten Subang.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Alokasikan Dana Abadi Pesantren

11 Kabupaten yang berada di Level 2 harus melaksanakan beberapa kebijakan terbaru. Salah satunya, menerapkan akses aplikasi Peduli Lindungi di beberapa sektor. Di antaranya, sektor non essensial yang diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

ppkm fokusjabar.id
(foto web)

Sama halnya dengan sektor non essensial, penerapan sektor essensial seperti contohnya di industri yang berorientasi ekspor juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang karyawan.

Supermarket dan Hypermarket juga wajib menggunakan akses aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September. Di mana dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 13 September 2021, Supermarket dan Hypermarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen.

Menindaklanjuti Inmendagri No39 tahun 2021 tentang PPKM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati No443.2/2771/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab.

Kegiatan perkantoran (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.

(Tisna Wibawa/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img