spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Modus Jadi Dukun, Pasutri di Banjar Gasak Ponsel Korban

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial S dan RS diamankan Polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi dukun di Kota Banjar, Jawa Barat. Kamis (2/9/2021).

    Korban bernama Yani Warga Kelurahan Banjar mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (1/9/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Kronologis saya kedatangan sepasang suami istri yang mengaku ingin mengontrak di kontrakan miliknya,” kata Yani.

    ia menyebut, S yang merupakan suami dari RS mengaku dirinya bisa melihat mahluk halus yang menunggu di kontrakan milik korban.

    BACA JUGA: Nyalakan Pompa Air, Warga Banjar Tewas

    Kemudian pelaku mengelabui dirinya bahwa di rumah yang tepat dibelakang kontrakan yang akan disewakan juga terdapat kiriman guna-guna.

    Korban yang terluka lantaran terseret saat berusaha menangkap pelaku. (Budiana martin)

    “Mereka suruh saya menabur garam,lalu kata istrinya ini harus kekontrakan juga, saya takut soalnya suaminya itu nunggu di rumah,” kata dia.

    “Namun kata istrinya gausah takut bu kan saya mau ngontrak dan beberapa menit kemudian, S itu naik motor menghampiri istrinya,” katanya.

    Karena curiga, Korban pun memegang erat tangan TS. Mereka berdalih akan mengambil uang ke ATM untuk melakukan pembayaran kontrakan.

    BACA JUGA: Bawaslu Kota Banjar Libatkan PKK dalam Pengawasan

    “Tapi saya ga percaya dan suaminya itu malah gas motornya dan saya tersered sekitar satu meteran, dan saya berhasil menjatuhkan istri pelaku lalu dilaporkan ke kepolisian, sedangkan suaminya kabur tapi sekarang sudah diamankan,” ujar dia.

    Kapolsek Banjar, AKP Sudi Hartono membenarkan kejadian itu. saat ini pasangan suami istri yang melakukan aksi pencurian tersebut sudah di amankan.

    “Pelaku perempuan memang tertangkap oleh korban saat kejadian, dan suaminya ini sempat kabur, namun ketika kami melakukan pencarian akhirnya bisa ditemukan di daerah Cisaga pada malam kemarin,” kata Sudi.

    Sudi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bati sebuah HP merk OPPO dengan total kerugian sekitar Rp.3 jutaan.

    “Pelaku dikenakan pasal 363 jo 362 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” kata dia.

    (Budiana Martin/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img