BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 untuk wilayah Jawa – Bali telah resmi diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat tersebut dilakukan untuk mencegah penularan pandemi covid-19 dan berlaku dari mulai tanggal 10 Agustus.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Berdasarkan arahan Pak Presiden, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021” ucap Luhut dalam kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan, Senin (9/8/2021).
BACA JUGA: Pemerintah Jangan Buat Masyarat Galau Dengan Aturan PPKM
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat tersebut merupakan strategi untuk menjaga momentum yang bagus. Luhut mengatakan perpanjangan pada tanggal 3-9 Agustus sebelumnya menuai hasil yang baik.
“Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tanggal 3-9 Agustus 2021 di daerah Jawa – Bali memperlihatkan grafik yang bagus, maka dari itu kita akan menjaga momentum ini dengan kembali menerapkan PPKM” ucap Luhut.
Luhut juga mengatakan bahwa telah terjadi penurunan kasus positif covid-19 sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk daerah Jawa – Bali.
“Berdasarkan data yang dihimpun, telah terjadi penurunan kasus positif covid-19 sampai 59,6% pada puncak kasus yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2021 yang lalu” pungkasnya.
(Fauza)