BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan belum ada kebijakan penggunaan sertifikat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.
Menurutnya, pelayanan masih menggunakan prosedur yang sama tanpa harus menunjukkan sertifikat bukti telah disuntik vaksin Covid-19.
“Kita belum ada, kita belum bahas itu,” kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung Jabar Senin (9/8/2021).
Opsi penggunaan sertifikat vaksin untuk mendapat pelayanan publik harus melewati tahap kajian. Meski pun sampai saat ini belum ada wacana untuk memberlakukan kebijakan tersebut di Kota Bandung.
BACA JUGA: Soal PPKM, Pemkot Bandung Tunggu Keputusan Pusat
“Harus puguh reasoning (harus jelas alasannya),” kata dia.
Oded menuturkan, penggunaan sertifikat vaksin untuk memperoleh pelayanan publik bukanlah kebijakan mutlak. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan dari daerah atas dasar kebutuhan dan pertimbangan matang.
“Kita akan kaji dulu lah, jangan latah,” kata Oded.
Oded menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya salah satu pasar modern di Kota Bandung yang telah mensyaratkan vaksin bagi mereka yang akan berkunjung ke pasar tersebut.
“Saya juga belum dapat laporan dari Pak Dirut, bagaimana hasil kebijakan itu, itu kan baru kebijakan parsial, mungkin uji coba,” kata dia.
(Yusuf Mugni)