spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Dua Pengurus Partai di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dua orang pengurus partai di Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemotongan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 Kabupaten Tasikmalaya. 

    Empat dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Tasikmalaya, merupakan pengurus partai, dan dua di antaranya adalah mantan Calon Legislatif (Cale).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemotongan dana hibah daerah Kabupaten Tasikmalaya dari 79 lembaga keagamaan, yang digelar di aula Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (6/8/2021).

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif.

    BACA JUGA: KAHMI Tasikmalaya: Surat Intruksi Unjuk Rasa HMI Ilegal

    “Hari ini, tim penyidik perkara tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah daerah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018, telah melakukan penetapan sembilan orang tersangka kasus pemotongan dana hibah daerah yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.280.045.000. Di antara mereka merupakan caleg gagal,” kata M. Syarif.

    Mereka adalah, UM (47) pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta.

    Kemudian EY (52) yang berprofesi sebagai pimpinan pondok pesantren, atau ketua yayasan, madrasah juga wiraswasta dan HAJ (49) sebagai wiraswasta serta AAM (49) pengurus partai dan wiraswasta.

    Selanjutnya FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) pekerjaan guru honorer dan wiraswata, BR (41) pengurus partai dan wiraswasta serta PP (32) sebagai karyawan honorer.

    M. Syarif menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

    BPK ini menemukan banyak lembaga penerima dana hibah yang hingga akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

    “BPK kemudian memeriksa dan menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.500.000 Ini menjadi temuan awal BPK,” kata Syarif.

    Dari temua awal BPK RI tersebut kata Syarif, pihak kejaksaan mengambil alih penanganan kasus tersebut dengan melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan.

    “Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dalam hal ini inspektorat selaku APIP, tidak dapat menindaklanjuti kasus ini karena sudah menyangkut tindak pidana. Sehingga penanganannya harus oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata dia.

    Lebih lanjut M. Syarif menyebutkan, pada tahap penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi dan menyita sebanyak 254 barang bukti.

    Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah terhadap 79 lembaga, dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta.

    Adapun total pemotongan dari 79 lembaga itu sebesar Rp 5.925.300.000, dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645.255.000. Sehingga, masih ada Rp 5.280.045.000 yang belum dikembalikan.

    “Jadi total kerugian keuangan negara Rp 5.280.045.000,” ucapnya.

    Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka ini adalah, dengan mendampingi para calon penerima dana hibah ke bank setelah mendapat informasi jika dana sudah ditransfer ke rekening calon penerima.

    “Penerima kemudian menarik tunai semua dana hibah dari rekeningnya. Tidak berselang lama, si pelaku pemotongan langsung menghampiri pihak penerima dan melakukan pemotongan. Sebagian dilakukan di rumah penerima hibah atau dilakukan di tempat tertentu yang tidak satupun ada saksi,” kata Donni.

    Untuk menutupi pemotongan tersebut lanjut Donni, pihak pemotong membuat LPJ dengan merekayasa nota-nota atau kwitansi, disesuaikan dengan jumlah rill dana hibah yang masuk ke rekening penerima. 

    (Fahran)

    Berita Terbaru

    spot_img