BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah akan gelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelajar.
Jumlah BLT yang diberikan pemerintah per satu keluarga bisa mencapai Rp4,4 juta.
Dana bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kemiskinan.
Dana bantuan Rp4,4 juta tersebut diperuntukan bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) Rp900 ribu per tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1.5 juta per tahun dan pelajar Sekolah Menegah Atas dan Kejuruan Rp 2 juta per tahun.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Banjar Sidak Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Citanduy 1
Ada beberapa syarat agar anak sekolah bisa mendapatkan BLT karena bantuan tersebut termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut syarat-syaratnya:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Pelajar harus sudah terdaftar di lembaga pendidikan baik formal atau non formal yang ada di daerahnya.
- Bagi pelajar yang mempunyai KIP, KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Pelajar atau keluarga yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan Bantuan Langsung Tunai namun harus daftar terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika keluarga atau pelajar tidak memiliki KKS bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat untuk mendaftar ke Dinas Pendidikan.
Jika sudah mendaftar, cek dengan membuka situs web cekbansos.kemensos.go.id lalu pilih cek penerima BLT sekolah. Setelah itu, akan dimintai untuk mengisi data. Mulai dari tempat tinggal, Desa, dan Kecamatan.
Bantuan Langsung Tunai untuk pelajar tersebut akan dicairkan 4 kali yang bisa diambil melalui Bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
(Fauza/Bambang)