BANDUNG,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang, namun aturan pembatasan mobilitas masyarakat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu,” kata Jokowi dalam tayang Youtube Sekretariat Presiden, dilansir Suara.com Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan bahwa aturan teknis perpanjangan PPKM Level 4 akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait.
“PPKM yang diberlakukan dari 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Kemudian perbaikannya baik dalam kasus harian kasus kesembuhan, kasus aktif hingga persentase keterisian tempat tidur.
BACA JUGA: Presiden Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus
Jokowi menegaskan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Bansos yang dimaksud ialah program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), BLT desa, dan bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan warung.
“Selain itu, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli,” katanya.
(Anthika Asmara)