spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Aturan Dine In 20 Menit, Satpol PP Kota Bandung Kedepankan Sikap Humanis

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan PPKM Level 4 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 78 tahun 2021. Di dalam perwal tersebut, tertuang kebijakan dimana PKL dan warung makan dapat melayani makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit dan 3 orang pengunjung.

    Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku, masih banyak PKL dan Warung makan yang melanggar aturan tersebut. Bahkan hal itu ditemukan langsung oleh Rasdian saat turun langsung dalam melakukan pengawasan.‎

    “Kan di situ ada relaksasi terkait dengan PKL yang diperbolehkan dine in selama 20 menit, Saya semalam saja ada pelanggaran, di Jalan Dipatiukur, tapi kita secara humanis, profesional, manusiawi, kita sampaikan bahwa aturannya seperti ini, terpaksa kita berikan Dia teguran lisan dan tulisan, ada lebih 3 orang di situ,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Kamis (29/7/2021).‎

    Menurutnya, dalam penegakan hukum terkait pelayanan makan di tempat, pihaknya lebih mengedapankan tindakan humanis.‎

    BACA JUGA: 800 Ribu Warga Kota Bandung Sudah Divaksin

    “Tapi secara humanis kita juga sampaikan, silakan bapak selesaikan makan, setelah selesai baru kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Kan ada sanksi ringan, sedang, dan berat, petugas di lapangan tetap menerapkan yang disebut dengan kelayakan dan kepantasan dalam memberikan sanksi,”ucapnya.

    Rasdian mengungkapkan, selama bulan Juli 2021 terdapat lebih dari 1000 pelanggar yang ditemukan oleh Satpol PP

    “1-20 juli 1381 pelanggaran perorangan, pelaku usaha ada 401, mereka melanggar batas operasional kapasitas, dan tingkat kerumunan,” ungkapnya.‎

    Rasdian menambahkan, pihaknya juga tidak akan segan memberikan sanksi berat terhadap mereka yang berulangkali melakukan pelanggaran. Meski pun, hukuman berat jarang diberikan kepada PKL dan Warung makan.‎

    “Ada PKL yang kita ingatkan, dan dia menyadari bahwa dia salah, berarti kita berikan teguran lisan dan tertulis, tapi manakala sudah dikasih tahu eh malah ngeyel, petugas memberikan sanksi berikutnya, sedang atau pengambilan kartu identitas atau bahkan denda. Tapi kalau PKL itu jarang,”pungkasnya.

    (Yusuf Mugni )

    Berita Terbaru

    spot_img