BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) peringati Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/7/2021).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Berkarya untuk Bangsa” yang mana sejalan dengan upaya Kejari Banjar dalam menangani pencegahan Covid-19.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan, kegiatan ini adalah tahun ke dua peringatan HBA secara istimewa karena digelar dalam suasana penuh keterbatasan dan keprihatinan akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: 2 Puskesmas di Banjar Ditutup Tiga Hari
“Kejaksaan sebagai alat negara tentunya turut terpanggil bahu membahu mengerahkan segenap sumber daya dalam menangani Covid-19,” ungkapnya seusai kegiatan HBA ke-61 di kantor Kejari.
Adapun peran yang dilakukan di antaranya memberikan edukasi, penegakan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dan penegakan hukum yang bermartabat dan berhati nurani.
Terlebih saat ini masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 yang akan berakhir hingga 25 Juli 2021.
Dalam penerapannya, nanti akan dilakukan evaluasi melihat indikator penurunan. Ketika berhasil, maka akan ada relaksasi memperlonggar pembatasan aktivitas masyarakat.
“Maka dari itu, kami berharap masyarakat ayo bersama-sama melawan Pandemi Covid-19 karena pemerintah tidak akan bisa menangani sendiri,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang terhimpun FOKUSJabar, HBA yang diselenggarakan pada 22 Juli merupakan peringatan berdirinya Kejaksaan RI.
Sejarah Kejaksaan dimulai sejak Kerajaan Majapahit. Pemerintah Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan”dhyaksa”yang bertugas menangani masalah peradilan.
Sebutan “Jaksa” sekarang ini merujuk pada bahasa sansakerta. Ada juga istilah Adhyaksa atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.
Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960,seperti yang dilansir dalam laman Kominfo.
Untuk memperingati momen bersejarah tersebut maka di peringati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Aturan susunan organisasi serta tata laksana Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan pertama terjadi diawal era 90-an dari Undang-undang nomor 15 tahun 1961 menjadi Undang-undang Nomor 5 tahun 1991.
Kemudian era reformasi bergulir, Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga mandiri dan bebas dari intervensi.
Hal itu untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-undnag Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
Dalam UU tersebut berisi bahwa Kejaksaan RI, pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Selain itu Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam oenegakan hukum.
Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat hukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Pada masa Reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagai leran dan tanggung jawab.
Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini menjadi mitra kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.
(Budiana Martin/Bambang Fouristian)