Kamis 12 Desember 2024

Prabowo Digugat Terkait Angkatan Laut Pangkalan Jati

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati yang diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkarta PTUN Jakarta, Jumat (16/7/2021), gugatan itu didaftarkan pada Selasa (13/7) dengan Nomor Perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya ke Prabowo, penggugat meminta agar seluruh gugatan dikabulkan. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi gugatan tersebut, seperti dilansir Detik.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun, KPK Lakukan Penelusuran

Kemudian, menyatakan tindakan tergugat yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan,” bunyi poin gugatan selanjutnya.

Dalam keterangan tersebut disebutkan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi sebagai penggugat. Lalu, Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img