Jumat 13 Desember 2024

Di Tasikmalaya Sekelompok Orang Mengatasnamakan Gelas Rusak 3 Mobil Polisi

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sedikitnya 70 orang yang mengatasnamakan Gerakan Laskar Santri salafy (GELAS) Kabupaten Tasikmalaya, meluapkan kekecewaannya dengan merusak tiga unit mobil polisi yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (12/7/2021).

Awal kejadian, massa yang dikoordinatori Hadis itu, datang dengan menggunakan satu unit mobil komando dan 30 unit motor, sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka bertahan di luar gerbang kantor kejaksaan yang dikawal oleh sejumlah petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya. Massa meminta Kepala Kejari (Kajari) keluar gerbang dan menyepakati aspirasi massa tentang pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Massa yang kecewa karena Kajari Kabupaten Tasikmalaya menolak menemui massa aksi dan menyatakan sikap mendukung pembebasan HRS, akhirnya berujung pelemparan batu ke kantor kejaksaan dan pengrusakan kendaraan Polisi, setelah sebelumnya massa berusaha menjebol pintu gerbang kejaksaan.

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Genjot Profesionalisme Anggota Dalam Olah TKP

Kajari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif menjelaskan, massa aksi yang mengklaim pendukung pembebasan HRS, datang ke kantor kejaksaan dan meminta dirinya keluar gerbang untuk memberi tanggapan atas aspirasi massa aksi.

“Saya jelas menolak ketika disuruh keluar gerbang lalu naik mobil komando dan memberi tanggapan serta pernyataan sikap mendukung pembebasan HRS. Saya tidak mau dan menolak karena tidak ada kewenangan,” kata Syarif.

Dia melanjutkan, masalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan HRS ini sudah diputus oleh hakim empat tahun penjara. Artinya, jika minta HRS dibebaskan, maka tentunya harus ke pengadilan.

“Kejaksaan tidak ada kewenangan. Karena untuk kasus HRS itu sudah proses sidang dan sudah ada putusan,” ujar dia.

Ditambahkan, sejak awal pihaknya menerima massa aksi yang sedang berunjuk rasa. Tetapi mereka tidak menerima jika kejaksaan menolak menyampaikan pernyataan sikap mendukung pembebasan HRS.

Dia menyampaikan kepada massa aksi agar ada lima orang perwakilan masuk ke dalam kantor kejaksaan untuk beraudiensi menjelaskan soal kewenangan kejaksaan. Hal itu dengan pertimbangan prokes di tengah pelaksanaan PPKM darurat.

Namun terang dia, massa aksi yang di luar gerbang tidak menerima dan akhirnya melempar batu ke kantor kejaksaan.

“Saya dan pejabat kejaksaan lainnya masuk kedalam kantor kejaksaan. Pelemparan berlanjut ke pengrusakan mobil polisi,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pasca pengrusakan tiga unit kendaraan mobil dinas polisi, pihaknya mengamankan 31 orang dari massa aksi ke Mapolres untuk diperiksa.

“Mereka terdiri dari 18 orang dewasa dan 13 orang anak atau remaja. Sementara kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kita pelajari dulu dari keterangan mereka termasuk bukti-bukti video yang ada,” katanya.

Puluhan massa aksi di depan Kantor Kejari , diamankan di Mapolres Tasikmalaya menyusul aksi pengrusakan tiga unit mobil dinas Polisi.

Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tasikmalaya Ustaz Sofyan Anshori mengatakan, dirinya tidak ikut dalam aksi tersebut. Namun ia mengaku menerima telpon dari pihak kepolisian terkait situasi yang terjadi di depan kantor kejaksaan.

Pada intinya, ia menolak segala aksi anarkis atau pengrusakan. Ia mengaku sedang terus berupaya menciptakan Tasikmalaya yang kondusif.

“Saya menyayangkan adanya aksi pengrusakan. Saya sering mewanti-wanti kepada anak-anak agar tetap menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tidak anarkis jika turun aksi. Tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan pengrusakan,” ujarnya.

Dia menambahkan, kejadian di depan kantor kejaksaan itu merupakan buntut dari perlakuan hukum dan ketidakadilan yang terjadi di negeri ini.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img