CIAMIS,FOKUSJabar.id: Surat edaran Kementrian Keuangan membolehkan 8 persen dari Pagu anggaran desa digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Di Ciamis, anggaran penanganan COVID-19 semua desa sudah cair.
Demikian disampaikan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis Ayu, Selasa (13/7/2021).
“Untuk anggaran penanganan COVID-19, Alhamdulillah seluruh desa di Kabupaten Ciamis sudah cair Maret lalu,” kata Ayu.
Anggaran yang cair tersebut, kata dia, barasal dari Dana Desa (DD) sebesar 8 persen, sesuai perintah dari Menteri Keuangan (Menkeu), dan memerintahkan desa untuk mencairkannya. HAl itu pun tercantum dalam klausul Perbup dan terdapat pula jika desa terdapat kekurangan anggaran.
BACA JUGA: Desa Lumbungsari Ciamis Masih Berstatus Zona Merah
“Jika terjadi kekurangan anggaran penanganan COVID-19 yang 8 persen, desa langsung mengambil dari dana non BLT tahap 1 atau 2. Tentunya harus berdasarkan kesepakatan pada Musyawarah Desa (Musde),” kata dia.
Anggaran tersebut peruntukannya untuk pembelanjaan tertentu, tidak seluruh pembelanjaan pembiayaannya dari anggaran yang 8 persen.
“Tidak asal membelanjakan, peruntukannya untuk handsanitizer, desinpekatan, masker, ruang isolasi dan sembako untuk wargab yang sedang isolasi” jelas Ayu.
Dalam hal ini, pihak DPMD tidak ikut campur untuk pembelanjaan. Artinya desa bisa menetapkannya dalam Musdes jika terdapat pembelanjaan lainnya. Sehingga jika terdapat alokasi lain pembelanjaan, harus melalui penetapan pada Musdes desa masing-masing dan sesuai kesepakatan.
Terlebih jika di desa tersebut terdapat beberapa warga yang terkonfirmasi positif sehingga mengakibatkan desa tersebut masuk zona merah.
“Apalagi jika desa tersebut masuk pada zona merah karena banyaknya yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga kebutuhannya pun lebih banyak,” pungkasnya.
(Riza M Irfansyah/LIN)