Jumat 13 Desember 2024

Pusat Keramaian Di Kota Banjar Ditutup, Tak Ikuti Aturan PPKM Denda Rp 1 Juta

BANJAR, FOKUSJabar.id: Pusat keramaian di Kota Banjar, Jabar ditutup sementara semenjak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Beberapa titik keramaian yang ditutup diantaranya Taman Lapang Bhakti dan Alun-alun Kota Banjar. Penutupan dilakukan lantaran dua titik tersebut dianggap tempat berkumpulnya masyarakat.

“Dalam situasi PPKM Darurat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, maka aktivitas masyarakat dibatasi,” kata Kapolres Banjar, AKBP Ardyaningsih Selasa (6/7/2021).

Selain itu, Dia mengatakan beberapa sejumlah ruas jalan  juga ditutup. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM.

banjar fokusjabar
Penutupan pusat keramaian dalam penerapan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Budiana Martin)

BACA JUGA: PDAM Tirta Anom Kota Banjar Gratiskan Penyambungan Kembali Saluran

Ditempat terpisah, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih melakukan woro-woro aturan PPKM Darurat. Dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan akan memberi sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota (Perwal).

“Pagi yang tidak menggunakan masker (Protokol kesehatan) maka akan di sanksi sebesar Rp.100 ribu paling banyak Rp 1 juta,” katanya dalam woro-woro sosialisasi PPKM Darurat.

Hal itu diterapkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Sedangkan saat ini angka kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan,” kata dia.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img