BANJAR,FOKUSJabar.id: Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjar, Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan warga di Pasar Banjar, Sabtu (3/7/2021). Mereka yang membeli makanan dan memakannya di tempat diperingatkan agar membawa pulang makanannya.
Selain membubarkan konsumen di tempat makan, petugas pun langsung menyemprot lokasi dengan disinfektan.
“Boleh jualan, silakan, tetapi jangan melayani pembeli untuk makan di tempat,” kata Kasatpol PP Kota Banjar Edi Nurjaman di lokasi.
BACA JUGA: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Rincinya
Tidak hanya itu, petugas pun memperingatkan seluruh pedagang di Pasar Banjar agar tidak menyediakan tempat duduk di lokasi dagangnya.
PPKM dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat. Petugas pun akan menindak tegas pedagang yang membandel selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 15 Tahun 2021, Kota Banjar berada di level 4, di mana restoran, rumah makan dan pedagang hanya boleh melayani pembeli online dan take away.
(Budiana Martin/LIN)