JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi menahan Pria berinisial O (39), pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan terhadap sopir truk di Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
pengemudi pajero itu ditangkap pagi ini di Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi.
“(Ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Nasriad.
BACA JUGA: Ibu Nike Ardilla Menangis Terharu saat Dipertemukan dengan Remaja yang Mirip Anaknya
Terlihat pelaku menggunakan kaus berwarna hitam dan masker berwarna putih. Dua polisi masing-masing berdiri di samping kanan dan kiri pelaku.
Nasriadi memastikan pelaku O ini bukan merupakan anggota TNI atau Polri seperti ramai dibicarakan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut.
“Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi Covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja,” kata Nasriadi, seperti dilansir Detik.
Polsisi mengamankan barang bukti, salah satunya tongkat besi yang digunakan pengemudi pajero itu untuk merusak kendaraan korban.
Pelaku O kini tengah dibawa polisi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Polres Metro Jakarta Utara. Polisi dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi pun segera melakukan penahanan kepada pelaku O.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” pungkas Nasriadi.
(Agung)