BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami kenaikan. Hal itu menyebabkan Kota Bandung kembali mauk zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19.
Oleh karnanya, Pemerintah Kota (pemkot) Bandung meminta setiap kewilayahan agar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan menyediakan ruang-ruang isolasi mandiri (Isoman) bagi pasien positif Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cibiru Didin Dirkayuana mengatakan, wilayahnya memiliki 32 tempat isolasi mandiri (isoman) yang rata-rata merupakan kantor, seperti gedung RW hingga rumah dinas camat digunakan ruang isolasi.
“32 tempat isolasi ada di tiga kelurahan dari empat kelurahan yang ada di Cibiru. Satu kelurahan yang tak ada tempat isolasi itu karena tak ada tempat yang representatif,” kata Didin di Kantor Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Jabar, Jumat (25/6/2021).
BACA JUGA: 22 Pegawai DPRD Kota Bandung Positif Covid-19, Pelayanan Tetap Berjalan
Menurutnya, di Kelurahan Pasir Biru terdapat 20 ruangan isolasi mandiri yang
diperuntukkan bagi keluarga pasien positif di wilayah RT 2/4 yang bisa digunakan sebagai tempat tinggal selama keluarganya masih berstatus positif.
“Alhamdulillah di Pasir Biru itu ada 20 ruangan dan sudah ada fasilitas seperti kasur, kompor, hingga dispenser yang diperuntukan bagi keluarga pasien positif, sementara pasien yang positif tetap isolasi di rumahnya jika memang tak bergejala,” ucapnya.
Ketua RW 04, Kelurahan Pasir Biru, Asep Zaenudin mengatakan, warga setempat menolak jika dijadikan tempat keluarga pasien yang positif. Warga menganggap tempat tersebut akan di jadikan tempat isoman bagi pasien positif.
“Warga sekitar tadinya sempat menolak. Tapi, setelah diberikan pemahaman mereka akhirnya paham dan setuju,” ucap Asep.
Sementara itu, Ketua LPM Pasir Biru, Asep Wawan mengaku dia bersama aparat kewilayah bersama-sama mencari bantuan ke sejumlah perusahaan untuk memberikan bantuan CSR.
“Alhamdulillah banyak fasilitas seperti kasur, kompor, selimut, dispenser hingga fasilitas lainnya dapat dari bantuan CSR,” ungkapnya.
Asep menambahkan, bagi warga Cibiru yang memang keluarganya positif dan mereka hendak pisah dari keluarga yang positif bingung mencari tempat tinggal, kata Asep Wawan, bisa tinggal di sana dengan syarat membawa KTP (berdomisili Cibiru) dan surat keterangan negatif Covid-19.
(Yusuf Mugni/Agung)