spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Ciamis Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Perkara penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di  Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan segera dilimpahkan ke meja hijau.

    Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Fitri Jayanti Eka Putri mengatakan, saat ini perkara penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan MSP (57) dalam proses tahapan ke dua.

    “Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian Polres Ciamis ke kita (kejaksaan) dan belum dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri),” kata Fitri, Senin (21/6/2021).

    Fitri menyebutkan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara penipuan dengan modus meloloskan korban sebagai CPNS ini ke PN Ciamis.

    “Perkara ini akan dilimpahkan ke PN sekitar satu minggu ke depan,” Fitri menambahkan.

    BACA JUGA: Pemkab Ciamis Siapkan RSUD Kawali Untuk Perawatan Pasien Covid-19

    Korban dari perkara ini, lanjut dia, sudah mendatangi dan menanyakan progres dari tahapan kasus tersebut. 

    FOKUSJabar.id Ciamis
    Korban penipuan rekrutmen CPNS saat mendatangi Kejaksaan Negeri Ciamis. (FOTO: BUDIANA)

    Kasus-kasus penipuan, kata Fitri, diproses sesuai prosedur penanganan. Terkait materi, bisa dibuktikan saat persidangan.

    “Nanti setelah dilimpahkan, ada jadwal penetapan sidang, lalu agenda pembacaan dakwaan. Untuk yang saya tangani, ada satu dan total kerugiannya Rp295 juta,” kata dia.

    Salah satu korban penipuan rekrutmen CPNS, Kasno mengatakan, dirinya mendatangi Kejari Ciamis untuk mengetahui sejauh mana proses perkara tersebut.

    “Saya sedang menunggu tindak lanjut dari kejaksaan, semoga dari pihak kejaksaan tidak ada keringanan dan tidak ada yang namanya langsung bebas atau bagaimana. Saya ingin (kasus) ini tetap dilanjut dan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata warga Padaherang, Kabupaten Pangandaran ini.

    “Hukum untuk pelaku harus setimpal dengan perlakuannya karena ini jelas penipuan,” Kasno menegaskan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun FOKUSJabar, perkara ini terjadi pada puluhan orang yang dijanjikan lolos sebagai CPNS pada 2016 lalu. Korban diming-imingi lolos sebagai CPNS, dan diwajibkan membayar sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp100 juta hingga Rp180 juta.

    Kasus penipuan rekutmet CPNS ini pun sudah ditangani pihak kepolisian Polres Banjar dan menetapkan MPS sebagai tersangka. Pelaku diancam dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

    (Budiana Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img