CIAMIS,FOKUSJabar.id: Gadis dibawah umur asal Ciamis yang masih diduduk di bangku sekolah menengah pertama diperkosa oleh empat pemuda hingga hamil.
Korban berinisial PM (16) diketahui diperkosa secara bergilir oleh empat pemuda setelah korban, menceritakan kejadian kepada ibunya. Kemudian ibu korban juga menaruh curiga kepada korban karena tak kunjung datang bulan.
“Jadi, saya ketahui, kondisi korban saat ini hamil 13 minggu. Itu adalah akibat perbuatan dari empat orang pemuda yang memperkosa korban,” kata keterangan Kuasa Hukum Korban, Andi Suryadin Sabtu (19/6/2021).
Berdasarkan keterangan ibu korban, Lanjut Andi mengatakan awal mulanya sekitar bulan Mei 2021 korban dijemput oleh temannya.
BACA JUGA: PPDB di Ciamis Sudah Dimulai
“Katanya, korban mengenal temannya itu dari media sosial,” kata dia.
Andi menuturkan, pada waktu itu, semalaman korban tidak pulang. Namun, pada awalnya ibu korban tidak menaruh curiga apa-apa.
Setelah beberapa bulan berjalan, Andi mengatakan ibunya terus memperhatikan korban lantaran curiga kepada anaknya yang tidak pernah datang bulan.
“Maka, ibunya berulangkali menanyakan kepada anaknya. Namun, anaknya tidak terus terang. Jadi, ibunya lalu memeriksanya dengan membeli tes pack, ternyata, anaknya hamil,” kata dia.
Lanjut Andi, ibu korban terus menanyakan kepada korban hingga akhirnya terungkap bahwa ada perlakuan yang tidak manusiawi dari empat orang pemuda yang terduga pelaku kepada korban tersebut.
“Korban juga mengaku, bahkan, sempat ada perlakuan pelaku mencekok korban dengan minuman keras oleh empat orang,” kata dia.
“Saat ini menurut informasi, satu orang pelaku telah di amankan di Polres Ciamis. Lebih jelasnya, kita lakukan koordinasi dengan tim penyidik Polres Ciamis,” kata menambahkan.
Selain itu berdasarkan keterangan ibu korban, sebelumnya, pihaknya telah memberikan laporan mengenai kejadian tersebut ke Polres Ciamis.
“Jadi, hari ini, kami dapat kuasa dari korban, insyallah, besok mendampingi korban ke Polres Ciamis,” katanya.
Pihaknya juga akan lakukan koordinasi juga dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ada beberapa hal yang menurutnya tidak lazim atau tidak sesuai dengan hukum acara.
“Sebab, menurut ibu korban, laporan itu telah ada satu bulan ke belakang. Namun, surat denda penerimaan pelaporan ditandatangani tadi malam,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad lalu dihubungi via aplikasi Whatsapp untuk menanyakan kasus pemerkosaan tersebut. Namun, pihaknya, sementara ini, belum mendapatkan laporan tersebut.
“Jadi, sementara ini, belum ada laporannya,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)