Kamis 12 Desember 2024

Anggota DPRD Ciamis Yang Terlelap Saat Bimtek Dalam Kondisi Sakit

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang tertidur saat mengikuti Bimtek di Kuningan beberapa waktu lalu dalam kondisi sakit.

Ketua DPC Gerindra Ciamis Pipin Apilin mengatakan bahwa anggota DPRD tersebut merupakan dari fraksi Gerindra namun dirinya tidak menyebutkan nama nggota DPRD itu. 

“Beliau itu memang dari Fraksi Gerindra yang saat itu sedang mengikuti Bimtek di Kuningan, ” kata Pipin saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Pipin menuturkan, memang saat itu sebelum mengikuti Bimtek Dia mengeluhkan sakit dan menggaku telah mengkonsumsi obat.

BACA JUGA: Beredar Foto Anggota DPRD Ciamis Terlelap Saat Bimtek di Kuningan

“Saat beliau mengeluhkan sakit, saya telah sarankan beliau untuk istirahat tidak usah mengikuti Bimtek, ” kata dia.

Namun Pipin mengatakan, yang bersangkutan tetap memaksa untuk mengikuti Bimtek kendati kondisinya sedang menurun.

“Mungkin karena beliau sebelum mengikuti Bimtek telah mengkonsumsi obat maka tertidurlah seperti yang ada pada poto yang viral itu,” kata dia.

Pipin mengakui, pasca viralnya poto anggota DPRD tersebut dirinya sudah memanggil yang bersangkutan.

“Sudah dilakukan pemanggilan kepadanya dan anggota partai gerindra yang lainya juga,” kata dia.

Sementara itu pengamat sosial politik Kabupaten Ciamis Endin Lindilah menjelaskan bahwa fungsi dan tugas serta wewenang anggota dewan dipagari oleh norma-norma yang harus dipatuhi dalam kerangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD yang disebut kode etik.

“Apabila kode etik itu dilanggar maka ada sanksinya, ” katanya.

Endin menerangkan, setiap anggota dewan tidak patut untuk bersikap, berprilaku dan berucap yang bertentangan dengan agama, norma kesusilaan, kesopanan dan adat budaya daerah.

” Tidur saat mengikuti pertemuan/rapat merupakan hal yang bertentangan dengan kesopanan dan adat budaya yang dianut masyarakat kita,” kata dia.

Endin menjelaskan, bahkan terkait etika dan prilaku pasal 11 peraturan DPRD juga mengatur tentang sikap dan berprilaku anggota DPRD selama mengikuti rapat diantaranya tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi, membaca media massa yang tidak ada kaitannya langsung dengan permasalahan rapat dan tindakan lain yang dapat mengganggu jalanya rapat.

“Menggunakan alat komunikasi saja tidak boleh apalagi tidur. Jelas hal itu (Tidur) sudah merupakan pelanggaran, ” kata dia.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img