Kamis 12 Desember 2024

Komisi 1 Minta Bupati Garut Segera Menindak Oknum ASN Dukung Calon Kades

GARUT,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi 1 DPRD dari Fraksi Demokrat, Dadang Sudrajat mengapresiasi Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No800/4293/BKD tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam.pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di 217 desa yang tersebar di 40 kecamatan.

Meski begitu, Legislator dua periode ini berharap, Bupati Garut tetap konsisten dengan SE yang diterbitkan dengan menindak ASN yang tidak netral atau mendukung salah satu calon Kepala Desa (Kades). Terlebih saat ini tersebar di media sosial (WhatsApp dan Facebook) foto salah seorang ASN tengah berkampanye dan melakukan money politik.

Untuk itu, pihaknya berharap Bupati Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) agar segera pro aktif memproses pelanggaran ASN sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

BACA JUGA: Pilkades Serentak 2021, Bupati Garut Larang ASN Dukung Calon

“Banyak masalah di Pilkades Serentak 2021 yang perlu penanganan profosional agar pesta demokrasi tersebut melahirkan Kades yang berkualitas,” kata Dadang kepada FOKUSJabar, Kamis (3/6/2021).

bupati garut fokusjabar.id
(Foto Web)

“Agar tidak menambah masalah, segera Kepala Daerah menindak oknum ASN yang tidak netral apalagi melakukan money politik,” pinta anggota Komisi 1 DPRD Garut ini.

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut pada 8 Juni 2021 akan melaksanakan Pilkades Serentak di 217 desa yang tersebar di 40 Kecamatan.

Untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan SE No800/4293/BKD tertanggal 20 Mei 2021 tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021.

Bupati mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kades.

bupati garut fokusjabar.id
Ilustrasi (foto web)

Tak hanya itu, Bupati juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita bohong (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.

Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam SE, Bupati selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan mereka untuk melakukan pembinaan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpil (PNS) serta menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.

(Andian/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img