BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pihak lembaga penyiaran stasiun Televisi swasta Indosiar akan dipanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pemeranan gadis usia 15 tahun menjadi seorang isteri ketiga dalam sinetron Suara Hati Istri.
Pihak KPI rencananya akan meminta keterangan secara langsung dari pihak penyiaran Indosiar terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Mulyo Hadi Purnomo.
“Siang ini kami akan meminta keterangan langsung dari pihak penyiaran Indosiar, belum tau siapa nanti yang akan datang” kata Mulyo, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Mulyo mengungkapkan bahwa banyaknya aduan dari masyarakat terkait hal tersebut membuat KPI harus mengklarifikasi secara langsung kepada pihak penyiaran Indosiar terkait penayangan sinetron Suara Hati Istri.
BACA JUGA: Film “Dear Imamku” Adu Peran Pasangan Kekasih Dul Jaelani dan Tissa Biani
Tak hanya itu menurut Mulyo, pihak KPI juga sudah melakukan pengkajian tentang film Suara Hati Istri.
“Dari kemarin kita sudah pelajari materi tayangan film itu yang banyak mendapat aduan baik di masyarakat dan juga sosial media” ungkapnya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua KPI, Agung Suprio yang mengatakan bahwa KPI akan lakukan pedalaman dan memprevikasi terkait tayangan yang melibatkan anak usia 15 tahun yang berperan menjadi isteri ketiga dalam film Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar.
“Keputusan itu harus diambil jika sudah ada bukti tayangan yang sudah dimiliki” katanya.
Diketahui bahwa dalam sinetron Suara Hati Istri tersebut ‘Zahra’ yang merupakan sosok yang berperan menjadi isteri ketiga tersebut diperankan oleh artis berusia 15 tahun.
Sedangkan yang berperan sebagai suaminya, yakni Pak Tirta dalam kehidupan nyatanya telah berusia 39 Tahun.
Ada beberapa adegan dalam sinetron tersebut yang memperlihatkan saat Pak Tirta sedang mencium kening Zahra dan juga saat Pak Tirta medekati perut Zahra yang sedang hamil.
(Fauza/Erwin)