BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tindak 1200 kendaraan parkir liar di Kota Bandung pada 6 hingga 24 Mei 2021 kemarin.
“Dari kurun tanggal 6 sampai kemarin 24 Mei, ada 1200-an pelanggar roda dua dan empat yang kami tindak,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung Jabar, Selasa (25/5/2021).
Asep mengaku, meski sudah ada perda Derek, namun belum bisa diterapkan secara optimal. Sehingga, pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pemilik kendaraan dengan alasan kemanusiaan.
“Kami berikan sosialisasi karena kondisinya sudah ada perda derek, mau tidak mau harus dibayar, tapi kita manusiawi. Sambil kita sosialisasi, denda yang harusnya Rp245 ribu untuk kendaraan roda dua, tapi kemarin ada yang tidak punya uang menunjukkan (dompet) kita lepas. Kita sosialisasikan agar tidak melanggar lagi,” Asep menerangkan.
BACA JUGA: Bela Palestina, Warga Disabilitas di Bandung Ikut Longmarch
Meski begitu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penertiban parkir liar dengan melakukan patroli di sekitar rambu larangan parkir di Kota Bandung.
“Ada beberapa titik yang kerap dijadikan kantong parkir liar di sekitar Paskal 123, Alun-alun, dan Pasar Baru, serta titik keramaian. Kebetulan kami sudah punya Perda Derek Nomor 3 Tahun 2020 jadi Alhamdulilah setiap hari selalu merazia parkir-parkir liar,” kata dia.
Asep menjelaskan, keterbatasan fasilitas menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya Dishub Kota Bandung dalam menerapkan Perda Derek. Hal itu karena belum memiliki kendaraan yang mumpuni untuk menderek kendaraan roda empat.
“Kami belum punya derek otomatis hidrolik jadi punya derek yang gantung dan gendong, kalau dipaksakan akan merusak kendaraan. Makanya kami belum siap menderek kendaraan roda empat baru. Jadi kalau tidak memungkinkan untuk diderek, kami cabut pentil itu salah satunya, kalau ada orangnya kami kolaborasi dengan kepolisian ada penilangan,” kata Asep.
Asep menambahakan, pada saat menderek, petugas akan menempelkan stiker di sekitar lokasi penderekan agar pemilik kendaraan bisa mengetahui keberadaan kendaraannya yang telah diangkut Dishub Kota Bandung.
”Kita punya Simdek (sistim informasi derek) jadi bisa diakses di handphone, IG, lalu kami beri informasi baik ditempat penindakan atau ada warung kita titipkan. Alhamdulilah dari awal tidak ada masalah,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Ageng)