ARABSAUDI,FOKUSJabar.id: Seorang TKI asal Cianjur, Adewinda binti Isak Ayu berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, Senin (24/5/2021).
Adewinda terjerat hukuman qisas atas tuduhan pembunuhan anak majikan yang terjadi pada Juni 2019 silam.
“Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apa pun menyatakan “tanazul” (pembatalan tuntutan hukuman mati) pada sidang lanjutan yang berlangsung Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh,” kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Senin (24/5/2021).
Kabar soal proses hukum TKI itu diterima Kedubes usai mendapat salinan putusan pengadilan.
BACA JUGA: Khatib Jumat Masjidil Haram Diserang saat Khotbah
“Kami baru sekarang menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada masyarakat di Indonesia, setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan dan memastikan dari semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas),” kata Agus, seperti dilasnir Detik.
Agus Maftuh mengatakan, untuk membaca dan memahami amar putusan yang terdiri 9 halaman tersebut dibutuhkan pemahaman komprehensif tentang Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam).
“Alhamdulillah pengalaman saya di pesantren dan menemani mahasiswa selama 27 tahun di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sangat membantu dalam memahami istilah-istilah khusus dalam hukum pidana Islam (al-Tasyri’ al-Jina’iy fi al-Islam) yang tertulis dalam putusan ini,” kata dia.
(Agung)