spot_imgspot_img
Minggu 31 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Catat! Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tidak Akan Jadi PNS

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kemungkinan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menipis. Bagaimana tidak, rekruitmen seleksi CPNS hanya berlaku bagi pelamar yang memiliki usia di bawah 35 tahun.

Sementara, banyak guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun hingga usianya telah melewati batas.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar Jawa Barat (jabar), Kaswad mengatakan, pendaftaran CPNS akan di mulai pada 31 Mei 2021.

BACA JUGA: Dinkes Kota Banjar Akan Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Dia menyebutkan, guru honorer yang di perbolehkan mendaftar harus sesuai dengan syarat ketentuan yang di atur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Syarat untuk mendaftar CPNS salah satunya memiliki batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar,” katanya saat di hubungi FOKUSJabar, Minggu (23/5/2021).

Kendati demikian, pemerintah menawarkan solusi guru honorer yang tidak memenuhi syarat tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

BACA JUGA:

Persijap Jepara Bisa jadi Batu Sandungan Persib Bandung

“Syarat ikutan seleksinya tak terbatas usia 35 tahun,” terangnya.

PPPK hanya rekrutmen pegawai sistem kontrak, walau dengan gaji yang sama.

“Namun tidak mendapatkan alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan di rancang iuran guru itu sendiri,” kata dia.

Apalagi jalur pengangkatan PNS oleh Pemerintah sudah di tutup seperti di lansir pada laman Tempo.co dalam aturan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pejabat pemerintah di larang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK.

“Untuk mengisi jabatan pegawai plat merah,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam Pasal 99 juga di sebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu di terbitkan.

Sebelumnya, Menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap telah di sepakati oleh Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada  PNS dan PPPK saja. Hal ini merupakan hasil rapat antara anggota dewan dengan kemenPANRB serta Badan Kepegawaian Nasional,” pungkasnya.

(Budiana Martin/Bambang)

spot_img

Berita Terbaru