BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung akan segera menginformasikan Vaksinasi Gotong Royong kepada para pelaku industri di Kota Bandung.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, vaksinasi Gotong Royong merupakan vaksinasi mandiri yang dilakukan perusahaan swasta kepada karyawannya.
“Baru mau diinformasikan kepada industri-industri yang ada di Kota Bandung. Vaksinasi Gotong Royong baru mengerti seperti apa, jenisnya, biaya, dan daftar ke Biofarma,” kata Elly di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Jabar, Kamis (20/5/2021).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara menjelaskan, vaksin Gotong Royong guna menyasar program vaksinasi para pekerja atau karyawan. Sehingga semua pengurusan prosedurnya harus dilakukan perusahaan.
BACA JUGA: Dana Hibah Cair, KONI Kota Bandung Makin Mantap Incar Juara Umum Poprorv XIV Jabar
Untuk itu, pengajuan untuk pemberian vaksin Gotong Royong harus dilakukan badan usaha. Baik itu untuk karyawannya, keluarga karyawan, atau masyarakat di sekitar perusahaan.
“Pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Namun penerima vaksin tidak bayar sendiri, karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum,” kata Ahyani.
Bagi perusahaan yang berminat melakukan vaksinasi Gotong Royong, lanjut Ahyani, bisa menghubungi atau datang langsung ke PT Biofarma sebagai perusahaan penyedia yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Setelah mendapatkan vaksin, kata Ahyani, proses penyuntikan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan sesuai permintaan perusahaan. Namun, tidak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah yang merupakan tempat pelaksanaan program vaksinasi pemerintah.
“Tidak boleh sama dengan tempat vaksinasi program pemerintah. Jadi nanti Badan Hukum atau Usaha yang berminat akan menunjuk faskesnya. Mereka memesan vaksin ke Bio Farma, tidak melalui Dinas Kesehatan,” Ahyani menjelaskan.
Ahyani mengungkapkan, perusahaan tidak perlu khawatir harga untuk vaksin Gotong Royong melambung. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mematok harga tertinggi vaksin yaitu Rp321.660 dan untuk harga pelayanan tidak boleh lebih dari Rp117.910.
“Bagi perusahaan atau badan hukum yang berkemampuan secara mandiri, sebaiknya membantu pemerintah untuk melindungi karyawannya dengan mengikuti program ini dan mengikuti ketentuan tadi,” kata dia.
Lebih lanjut Ahyani mengatakan, pemberian vaksin Gotong Royong ini juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Yakni vaksin Sinopharm atau jenis vaksin Inactivated Vaccine yang disebut SARS-CoV2 Vaccine (Vero Cell). Vaksin ini diproduksi oleh Beijing Institute of Biological Product Co.Ltd.
Meski begitu, masyarakat atau perusahaan tidak perlu khawatir, sebab keamanan vaksin Sinopharm ini sudah diuji baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
“Kenapa berbeda? Tidak boleh sama karena nanti campur. Mana yang program mana yang mandiri? Ini untuk mencegah juga adanya kerancuan di masyarakat. Ini vaksin yang ditanggung pemerintah atau yang bayar. Tapi yang pasti keamanannya sudah memenuhi BPOM, Halal MUI. Kalau sudah masuk BPOM efektivitasnya di atas 50 persen,” jelas dia.
Seperti diketahui, kebijakan vaksinasi Gotong Royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi Gotong Royong dimulai pada Selasa, (18/5/ 2021) kemarin. Penyuntikan perdana Vaksinasi Covid-19 ini ditinjau langsung Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar.
(Yusuf Mugni/Ageng)