BANJAR,FOKUSJabar.id: Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota antar Provinsi (AKAP) di Kota Banjar sudah tampak beroperasi secara normal untuk melayani pembelian tiket. Senin (17/5/2021).
Kepala Terminal Tipe A Kota Banjar, Suryanto mengatakan, sebelumnya PO AKAP berhenti beroperasi lebih dari satu pekan mengikuti kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.
“Saat ini penjualan tiket sudah mulai dilakukan karena besok Bus AKAP sudah mulai beroperasi normal kembali,” kata dia saat ditemui di kantornya.
BACA JUGA: Bus Gatrik Jadi Wahana Ngabuburit Di Alun-alun Ciamis
Lanjutnya, Suryanto mengatakan meski sudah mulai beroperasi, pihaknya memberikan ketentuan bagi para penumpang untuk melampirkan dokumen perjalanan.
“Seperti surat tugas atau kerja dari pimpinan dengan tandatangan dan cap basah dari pimpinan, bagi ibu hamil, kedukaaan dan beberapa ketentuan seperti yang telah diatur pada aturan larangan mudik,” katanya.
Selain itu, Penumpang diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) agar dapat meminimalisir pemyebaran Covid-19.
“Dan juga harus melampirkan test pemeriksaan bebas covid seperti SWAB ataupun Rapid antigen,” kata Suryanto.
Sementara itu, Petugas Penjual Tiket PO Budiman, Hari Saadillah mengatakan penjualan tiket saat ini sudah dimulai untuk pemberangkatan hari Selasa 18 Mei 2021.
“Penjualan sudah dimulai, besok Bus sudah diizinkan beroperasi kembali,” katanya.
Hari mengatakan saat ini pemesanan tiket sudah mencapai seratus tiket lebih, antusias warga kembali ke Kota cukup tinggi, kenaikan dibanding hari normal saat pandemi saat ini memang mengalami kenaikan sampai 70 persen.
“Namun persenan tersebut sangat jauh dari penjualan tiket sebelum adanya pandemi,” kata dia.
Dari mulai besok, Hari mengatakan pihaknya melayani untuk perjalanan semua jurusan, untuk daerah Barat sampai ke Provinsi Banten daerah Cilegon sedangkan untuk arah Timur sampai Provinsi Jawa Timur daerah Pacitan.
“Dan untuk harga, penumpang di tarif normal dengan situasional saat pandemi covid-19,” ujarnya.
Sedangkat untuk persyaratan yang harus dibawa oleh setiap penumpang yakni surat keterangan dari RT/RW, membawa Hansanitizer masing-masing dan menerapka protokol kesehatan dengan disiplin.
“Sesuai ketentuan dari aturan pemerintah dalam memutus matarantai covid-19,”katanya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)