spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Gegara Korupsi DD, Mantan Kades Rajadatu Dituntut 5 Tahun Penjara

    TASIKMALAYA,Fokusjabar.Id: Mantan Kepala Desa (Kades) Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Yaya Suryadi, akhirnya dituntut lima tahun penjara.

    Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri dari Yayat Hidayat, Yosep Rusdiawan dan Pajri Aef Sanusi itu, mengemuka pada persidangan ke-7 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung (PN) kelas IA.

    Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Femina Mustikawati, dengan agenda pembacaan surat tuntutan terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan (Bankeu) tahun anggaran 2018 di Desa Rajadatu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.926.053.

    JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya telah membuktikan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    BACA JUGA: Buron 8 Tahun Mantan Kades di Kabupaten Tasikmalaya Diciduk

    “Terdakwa telah terbukti secara melawan hukum, telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.926.053,” ungkap Yayat, Kamis (6/5/2021).

    Dengan terbuktinya dakwaan primer tersebut terang Yayat, JPU kemudian menuntut terdakwa Yaya Suryadi dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta.

    Ditambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu JPU meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 256.926.053.

    “Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tuturnya.

    Pada persidangan sebelumnya kata Yayat, JPU telah membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran DD dan anggaran bankeu Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 256.926.053. Terdakwa juga tidak membayarkan pajak DD dan bankeu sebesar Rp 71.490.053 dan terdakwa juga telah membuat laporan pertanggung jawaban fiktif dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu yang dalam persidangan, pemilik toko yang nota dan stempelnya dipalsukan, dihadirkan oleh JPU.

    Lebih jauh Yayat selaku Ketua Tim JPU menyebutkan, sampai saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara.

    Maka apabila terdakwa belum juga membayar uang pengganti sejumlah nilai kerugian keuangan negara tersebut, maka paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka Jaksa akan menyita harta benda terpidana dan kemuidian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

    “Persidangan ditunda selama dua minggu ke depan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (19/5/2021) dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img