BANDUNG,FOKUSJabar.id: Peraturan Pemerintah mengenai Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, pejabat negara, pensiunan, TNI-Polri sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kabar tersebut disampaikan presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Kamis (29/4/2021).
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani” kata Presiden Joko Widodo, seperti ditilik dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemberian THR tersebut akan terrealisasikan menjelang 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA: Pemikul Jenazah TPU Cikadut Kota Bandung Mengeluh Karena Gajih Sering Telat
Sementara itu untuk pemberian gaji ke-13 akan diberikan sebelum tahun ajaran baru sekolah.
“THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, untuk gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah” katanya.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.05/2021 yang berisikan tentang petunjuk dan tekhnis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Pemberian THR harus diberikan menjelang 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana tertulis dalam PMK/2021 pasal 11. Dalam artian THR untuk ASN, TNI-Polri, Pensiunan, Pejabat negara akan cair pada tanggal 3 Mei 2021 mendatang.
Dikatakan juga bahwa jika THR tersebut belum dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri maka akan dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.
Presiden Joko Widodo juga berharap dengan diberikannya THR dan Gaji ke-13 bisa mendorong roda ekonomi, komsumi masyarakat dan daya beli masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
(Fauza/Erwin)