CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pelajar dan juga mahasiswa yang akan melakukan penelitian di Kabupaten Ciamis harus melalui rekomendasi dari Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol).
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Politik Kesbangpol Ciamis Purwadi mengatakan, berdasarkan Permendagri, Kesbangpol bertugas mengeluarkan surat rekomendasi bagi para pelajar maupun mahasiswa yang akan melakukan penelitian.
“Sehingga ketika ada yang mau melakukan penelitian harus ada rekomendasi dulu dari Kesbangpol Ciamis,” kata Purwadi, Rabu (28/4/2021).
Purwadi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh pelajar dan juga mahasiswa saat hendak mendapatkan surat rekomendasi dari Kesbangpol. Salah satunya adalah surat pengantar dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalur Tikus di Ciamis Diperketat
“Untuk meminta surat rekomendasi tidak sulit kalau prosedurnya ditempuh. Karena sebelum melakukan penelitian juga ada sesi wawancara terlebih dahulu. Hal ini guna mengetahui apa saja persyaratan yang kurang dan kita akan bantu,” katanya.
Purwadi mengatakan, sesuai data yang masuk kurang lebih 700 orang yang melakukan penelitian di Kabupaten Ciamis. Mulai dari pelajar, mahasiswa sampai lembaga-lembaga penelitian.
“Kita harapkan agar tidak terjadi permasalahan di lapangan, maka semua orang yang hendak melakukan penelitian terlebih dahulu diwajibkan untuk menempuh izin. Agar ada surat rekomendasi resmi dari Kesbangpol,” kata dia.
(Riza M Irfansyah/Anthika Asmara)