Kamis 12 Desember 2024

Selama Larangan Mudik, Terminal Bandara dan Stasiun KA di Kota Bandung Bakal Ditutup

BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 hijriah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Sejumlah fasilitas publik pun seperti Terminal, Bandara dan Stasiun Kereta Api di wilayah Kota Bandung akan dihentikan sementra kegiatan oprasionalnya.

“Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, untuk larangan mudik kendaraan pribadi dilakukan dengan cara melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan kabupaten kota di wilayah Bandung Raya. Pihaknya menyekat di sejumlah titik di wilayah Kota Bandung.

BACA JUGA: Pemberlakuan Larangan Mudik Berpengaruh Pada Penjualan Tiket Kereta Api

“Nanti Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung akan merapatkan tentang pendirian cek poin di titik-titik penyekatan. Para petugas akan bekerja memantau dan mengawasi pergerakan pengendara. Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat,” kata dia.

FOKUSJabar.id Larangan Mudik
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar Jumat (23/4/2021)
(FokusJabar/Yusuf Mugni)

Oded menambahkan, untuk aktivitas mudik masih diperbolehkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Bandung Raya seperti masyarakat yang hendak mudik dari Kota Bandung ke Cimahi dan lainnya.

“Anglomerasi boleh,” kata dia.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img