Kamis 12 Desember 2024

Peran Dispusip Dalam Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Transparan dan Akuntabel

BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Salah satu peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. Dikatakan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, arsip merupakan 6 autentik baik secara fisik maupun isinya.

“Satu indikator transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah mewujudkan sistem pengelolaan arsip sebagai indikator kinerja lembaga dan objek pemeriksaan,” kata Yana di Aula Dispusip Kota Bandung, Jalan Seram, Jabar, Kamis (22/4/2021).

Sementara Kepala Dispusip Kota Bandung A. Maryun Sastrakusumah mengatakan, mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik perlu adanya dukungan regulasi, standar operasional prosedur, dan sumber daya.

“Selain itu, diperlukan juga monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan melalui audit pengawasan internal penyelenggaraan dan pengelolaan arsip,” kata Maryun.

BACA JUGA: Rumah Zakat Dukung Aksi Pemerintah Bandung Peduli COVID-19

FOKUSJabar.id Pemerintah
(FOTO: Istimewa)

Saat ini, menurutnya, Kota Bandung telah memiliki aturan tentang penyelenggaraan kearsipan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Bandung No. 1299 tahun 2017.

“Ada juga empat pilar kearsipan yaitu tata naskah kedinasan, klasifikasi kearsipan, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinasmis (SKKAAD),” kata dia.

Maryun berharap, pengawasan kearsipan internal akan menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Pengawasan kearsipan internal ini menjadi tolak ukur yang positif dalam melaksanakan tata kearsipan di tempat kerja masing-masing,” Maryun menegaskan.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img