Rabu 11 Desember 2024

Pencairan BPUM Langgar Prokes Covid-19, HMI Cabang Garut Kecewa

GARUT,FOKUSJabar.id: Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Garut Jawa Barat (Jabar), Sulton Hidayatulloh mengatakan, pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi global.

Tak terkecuali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Banyak warga yang perekonomiannya menurun. Khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA: Kemenag: Madrasah di Bandung Siap Gelar PTM

Karenanya kata Ketum HMI Cabang Garut, pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020.

covid-19 fokusjabar.id
Ketum HMI Cabang Garut

Menurut Ketum HMI Cabang Garut, program PEN bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional, stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

“PEN merupakan Bantuan Presiden bagi para pelaku UMKM yang digulirkan melalui program  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini tengah dalam proses pencairan,” kata Ketum HMI Cabang Garut, Kamis (15/4/2021).

HMI Cabang Garut mendukung hadirnya BPUM karena dapat membantu masyarakat pelaku UMKM untuk menjalankan kembali usahanya.

Namun tentunya di tengah situasi pandemi virus Corona, mereka harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Mereka wajib mematuhi Prokes (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” kata Sulton.  

Dalam proses penyaluran BPUM, pemerintah pusat telah menunjuk lembaga keuangan. Salah satunya, Bank Negara Indonesia (BNI). Namun dalam tahap pencairan, BNI Garut terindikasi melanggar Prokes karena masih banyak warga yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan tidak menjaga jarak.

covid-19 fokusjabar.id
Pencairan BPUM diduga melanggar Prokes

“Kami sangat kecewa terhadap pihak BNI Garut yang diduga melanggar Prokes serta terkesan tidak menaati maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19,” kata Sulton.

Terkait hal itu, HMI Cabang Garut menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar Prokes, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut lebih tegas dalam mengawal Protokol Kesehatan.

Pihak BNI bertanggungjawab terkait pelanggaran Prokes yang telah terjadi dan pemerintah pusat mengevaluasi penyaluran BPUM melalui Bank Negara Indonesia.

(Andian/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img