BANDUNG,FOKUSJabar.id: ibadah Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim, untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa.
Pada bulan yang suci ramadan ini, banyak sekali umat muslim diseluruh dunia menjalankan kewajiban ibadah puasanya.
Kewajiban itu dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183, hai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.
Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA: 11 Makanan dan Minuman Ini Cocok Saat Puasa
Seperti dilansir dalam laman resmi islam.nu.or.id, Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa halnya antara lain:
1.Memasukkan Sesuatu Kedalam Qubul dan Dubur Dengan Sengaja
Mengobati dengan cara memasukkan benda pada qubul dan dubur. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin. Dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
2.Muntah Dengan Sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntah dengan sengaja dan muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya batal.
3.Memasukkan Sesuatu Kedalam Tubuh Dengan Sengaja
Puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang seperti mulut, telinga, hidung.
Benda tersebut masuk ke dalam dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang ini memiliki batas awal. Batas awal hidung ialah pangkal insang yang sejajar dengan mata. Kemudian telinga yaitu bagian dalam tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
4.Melakukan Hubungan Badan Saat Berpuasa
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus. Tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda atas perbuatannya. Dendanya berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kg beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
5.Haid atau Nifas
Selain batal puasa, orang yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa wajib untuk mengganti puasanya.
6.Keluarnya Air Mani dengan Sengaja
Air mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah.
7.Gila (Junun)
Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang dia jalankan batal.
8.Murtad
Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di samping batal puasanya, dia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta meng-qadha puasanya.
Ketika salah satu dari delapan hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang dijalankan oleh seseorang menjadi batal.
Maka dari itu, makna dalam puasa ialah menahan diri dari syahwat, lapar, dan nafsu untuk bisa menguatkan diri. Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadan kali ini diberi kelancaran.
(Nendy)