BANJAR,FOKUSJabar.id: Hingga saat ini Satreskrim Polres Banjar belum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan subsidi gas LPG. Padahal kasus penyalahgunaan subsidi ini sudah ditangani kepolisian lebih dari satu bulan.
Selain itu pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny juga sudah menggelar konferensi pers Senin (1/3/2021).
“Bidikan ada cuma belum kita tetapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkarnaen melalui pesan whatsapp, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Muhammad Zulkarnaen mengatakan baru akan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati begitu pihaknya tidak memberikan jawaban pasti kapan gelar perkara dilakukan. Pihaknya akan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan penyidik yang menagani kasus tersebut.
“Kemungkinan satu orang tersangka,” kata Zulkarnaen.
BACA JUGA: Polres Banjar Tangkap 5 Penyelendup Gas LPG Bersubsidi
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Banjar telah mengamankan lima orang berinisial R, J, AK, T, dan H. Kelima orang itu diduga melakukan aksinya pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB dengan cara membeli gas LPG 3 Kg warna hijau, gas LPG 5 Kg warna merah muda, dan gas LPG 12 Kg warna biru. Rencananya gas tersebut akan dijual keluar Kota Banjar.
“Modus operandi para pelaku membuka segel pada masing – masing gas agar terlihat seperti gas kosong untuk mengelabui petugas mana kala ada pemeriksaan,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny
Jika terbukti, para pelaku akan dijerat pasal 53 huruf b Jo pasal 23 huruf b undang – undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.
(Agus/LIN)