GARUT,FOKUSJabar.id: MF pelaku penculikan KR (16) warga karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap Satreskim Polres Garut di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
Penculik MF adalah warga Bandung, peristiwa penculikan terjadi di daerah Kampung Haur Koneng, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Kota pada 7 Maret 2021.
Dilansir dari Antara, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, MSi mengatakan, pada saat melakukan pelacakan pihak Satreskim Polres Garut kesulitan melacak nomer korban dikarenakan sering berpindah-pindah tempat dan mengganti nomer handphone.
“Setelah ada informasi valid, pelaku dan korban berada di Bali dan bergeser sampai akhirnya ditangkap di daerah Banyuwangi,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Garut, Jln. Sudirman, Rabu (24/3/2021).
BACA JUGA: DI, Korban Penculikan Pengendara Motor, Kini Ditemukan Setelah 1 Hari Diculik
Kapolres menerangkan, awal mula terungkapnya kasus penculikan tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban Enjang Wahyudin serta postingan korban di media sosial bahwa ia sedang diculik.
“Kami mengumpulkan data dan keterangan, lalu kami dalami. Setelah itu terus kami sebarkan ke polres-polres di luar daerah Garut,” jelasnya.
MF mengaku, selama 15 hari dalam pelariannya mereka tidur di rumah warga dan emper toko. Selama pelarian tersebut mereka terpaksa menjual handphone nya untuk makan.
MF menerangkan, ia membawa KR yang diakui kekasihnya ke beberapa kota seperti Bandung, Demak, Bali dan Banyuwangi. Pelarian tersebut berakhir di Banyuwangi, Jawa Timur setelah akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa warga Garut dihebohkan dengan beredarnya penculikan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial KR (16), warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangpawitan.
Berawal dari pesan Whatsapp yang dikirimkan KR kepada saudara dan beberapa temannya yang menyebutkan bahwa ia sedang dibawa seseorang dengan menggunakan mobil berwarna putih.
Selain itu, dalam pesannya KR juga menyebutkan bahwa dirinya sedang berada di suatu tempat seperti hutan dan tidak bisa memastikan lokasi tepatnya ia berada saat itu.
KR mengaku bahwa kepalanya pusing dan barang bawaannya tidak ada kecuali handphone.
Ia mengaku diculik seseorang sepulang dari kegiatan bimbel di kawasan jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah berita penculikan ini heboh, akhirnya kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk kepolisian.
Jajaran Polsek Tarogong Kaler yang berada di wilayah tempat korban diculik, langsung melakukan penyelidikan dan pencarian.
Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
(Nendy/Erwin)