BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung mengatakan, kualitas air sungai di Kota Bandung saat ini masuk dalam kategori kurang baik. Hal itu berimbas pada biaya pengolahan air sungai yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening lebih tinggi.
“Dalam tiga tahun terakhir, di bawah 50. Artinya, kualitas air sungai di Kota Bandung kurang baik. Di tahun 2020 di kisaran 46,62,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Dampak Perubahan Iklim pada DLHK Kota Bandung, Deti Damayanti di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jabar, Selasa (23/3/2021).
Deti mengatakan, kondisi tersebut berdampak pada pengolahan air sungai menjadi air baku yang lebih berat. Subsidi pemerintah, otomatis akan dibebankan kepada masyarakat Kota Bandung.
BACA JUGA: Latih Tanding kontra Porda Kota Bandung, Ini Kata Robert Alberts
“Konsekuensinya ya meningkatkan harga pengolahan air, sehingga dibebankan ke pemerintah dalam bentuk subsidi dan masyarakat yang akan mendapatkan dampak,” kata dia.
Deti menjelaskan, menurunnya kualitas air sungai sendiri disebabkan karena pencemaran yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha. Sebanyak 80 persen pencemaran pada air sungai berasal dari air limbah domestik.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong agar perusahaan-perusahaan diharuskan mengurus persetujuan pengolahan air limbah domestik disamping air limbah B3.
“Dominan air limbah domestik, tidak tutup mata dari pelaku usaha itu harus tetap dikelola. Maka kita terus mendorong kepada masyarakat untuk terus membuat IPAL komunal atau septitank,” Deti menerangkan.
Sementara Kasi Konservasi Air Tanah pada DLHK Kota Bandung Salman Faruq mengatakan, kebutuhan air bersih berkontribusi terhadap penyusutan air tanah. Namun, kewenangan pihaknya hanya kepada aspek mendorong konservasi air tanah.
“Poinnya adalah air tanah kian menyusut. Maka kami mengimbau agar menggunakan air seefisien mungkin,” kata Salman.
Menurutnya, izin pengeboran air tanah yang dilakukan hotel dan pelaku usaha berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. Sedangkan izin pengeboran di tingkat rumah tangga tidak diatur.
(Yusuf Mugni/Ageng)