Kamis 12 Desember 2024

MK Putuskan Permohonan Termohon Ditolak, Paslon No 2 Menang

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam acara pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya pada hari Jumat (19/3/2021) pukul 15.20 WIB, sembilan hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman merangkap anggota, memutuskan, permohonan permohon dalam hal ini pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 4 (Iwan Saputra – Iip Miptahul Paoz), tidak dapat diterima alias ditolak.

Dalam Amar putusan, MK menyatakan, eksepsi termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya dan pihak terkait dalam hal ini pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 2 (Ade-Cecep) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum.

Kemudian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan, pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA: 2 Atlet Tinju Tasikmalaya Juara Sparing Season Jabar

Dengan ditolaknya gugatan pasangan Iwan-Iip yang menuntut diskualifikasi serta pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, maka secara otomatis pasangan Ade-Cecep menang dan terpilih sebagai bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya.

Terkait keputusan MK, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menegaskan, Bawaslu sangat menghormati dan menerima apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Suasana zoom meeting sidang pleno di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. ( FOKUSJabar/Farhan )

“Ya seperti yang kita saksikan tadi secara virtual, sidang berjalan dengan baik dan Kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon. Kita hormati,” tegas Dodi seusai zoom meeting sidang putusan MK, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri Ketua serta jajaran anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, dengan sudah adanya putusan MK maka selanjutnya KPU wajib menindaklanjuti amar putusan tersebut sebagaimana telah dibacakan majelis hakim.

“Untuk tahap selanjutnya, kami akan mempersiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Mudah-mudahan dalam tiga hari ke depan sudah bisa dilaksanakan,” ujar Zamzam.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syarifudin mengatakan, sebagai partai pengusung pasangan Ade-Cecep tentunya sangat bersyukur atas putusan MK yang sesuai harapan.

Bupati petahana Ade Sugianto beserta istri, menggelar doa bersama di gedung pendopo lama, pasca mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi. ( FOKUSJabar/Farhan )

“Kami langsung sujud syukur saat mendengar amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pemohon. Semoga keputusan ini menjadi gerbang kebaikan bagi Kabupaten Tasikmalaya lima tahun ke depan dengan kepemimpinan baru Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin,” ucapnya.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img