BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jangka waktu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Sim A sampai C berlaku selama lima Tahun dari saat waktu pembuatan. Jika SIM sudah memasuki masa tenggang maka pemegang harus segera memperpanjang kembali.
Hal tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur oleh negara Indonesia sebab SIM merupakan syarat utama bagi pengemudi kendaraan roda dua ataupun roda empat agar bisa berkendara di jalan raya.
Diketahui sebelumnya masa berlaku SIM tercatat dari waktu pembuatan sampai dengan waktu tanggal lahir pemilik SIM tersebut, namun sekarang berlaku sampai sejak waktu penerbitan.
Melansir Kompas.com, Sebagaimana telah diatur dalam surat digital Korlantas No. ST/2664/X/YAN.1.1.2019, yang berisikan Masa tenggang pembuatan SIM berdasarkan pada tanggal saat diterbitkan.
Baca Juga : 9 Manfaat Kentang untuk Kesehatan, No 6 Luar Biasa
“Berdasarkan ketentuan yang baru, masa berlaku SIM yaitu lima tahun dari sejak pembuatan, tidak berdasarkan tanggal lahir pembuat lagi” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Maka dari itu, pemilik SIM harus memperhatikan kapan Kartu SIM tersebut diterbitkan.
Sementara itu, untuk biaya pembuatan kartu SIM telah diatur dalam surat Peraturan Kepolisian No.9 Tahun 2012.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika hendak melakukan perpanjangan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Sim A sampai C.
– membawa SIM lama.
– fotocopy KTP dan KTP asli.
– Surat Kesehatan dari dokter.
– Surat Tes Psikologi.
Berikut ini biaya perpanjangan masa tenggang kartu SIM beserta tipe nya.
– SIM A, yaitu biaya perpanjangannya mencapai Rp 80.000. Biasanya diperuntukan untuk mobil dengan batasan berat mencapai 3.500 Kilogram yaitu, kendaraan penumpang atau umum perseorangan. Dan kendaraan barang perseorangan atau umum. Sim A.
– SIM B-1, yaitu biaya perpanjangannya mencapai Rp 80.000. Biasanya diperuntukan untuk mobil dengan batas berat melebihi 3.500 Kilogram yakni, mobil Bus dan mobil barang milik perseorangan atau umum.
– SIM B-2, yaitu biaya perpanjangannya mencapai Rp 80.000. Biasanya diperuntukan untuk kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan penarik barang.
– SIM C-1, yaitu biaya perpanjangannya mencapai Rp 75.000. Biasanya diperuntukan untuk kendaraan roda dua dibawah 250 cc.
– SIM C-2, yaitu baiaya perpanjangannya mencapai Rp 75.000. Biasanya diperuntukan untuk kendaraan roda dua diatas 250 cc batas maksimal 500 cc.
– SIM C-3, yaitu biaya perpanjangannya mencapai Rp 75.000. Biasanya diperuntukan untuk kendaraan roda dua diatas 500 cc.
– SIM D, yaitu biaya perpanjangannya mencapai Rp 30.000. Biasanya diperuntukan untuk pengendara khusus Penyandang disabilitas.
– SIM Internasional, yaitu biaya perpanjangannya mencapai Rp 225.000. Biasanya diperuntukan untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke luar Negeri.
(Fauza/Erwin)