TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Tak tahan dengan ancaman sang mantan pacar, perempuan di bawah umur yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP, Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), akhirnya membeberkan kasus asusila yang kerap dilakukan BAW (19) warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, ke Polisi, Selasa (9/3/2021).
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap BAW yang berprofesi sebagai buruh harian serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan handphone miliknya, yang kerap dijadikan senjata untuk menaklukkan bunga.
Meskipun sudah tidak lagi berpacaran, namun pelaku menuntut sang mantan untuk melayani nafsu bejatnya di salah satu saung perkebunan di daerah Kecamatan Sodonghilir dan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Dan itu dilakukan berulang kali.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diringkus, 1 Orang DPO
Bunga seperti tidak berdaya untuk menolak ajakan sang mantan. Pasalnya BAW ini memiliki senjata pamungkas berupa rekaman adegan mesum layaknya suami istri yang tersimpan di dalam flashdisk dan handphone, saat BAW masih berpacaran dengan bunga selama satu tahun.
Dari keterangan BAW, ia melakukan persetubuhan terhadap korban sampai empat kali. Pertama dilakukan di rumah dan direkam menggunakan handphone kemudian tiga kali di sebuah saung di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi.
“Kita berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap wanita di bawah umur ini, berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya mendapat ancaman serta disetubuhi pelaku,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono .
Tersangka pencabulan sempat berpacaran kurang lebih satu tahun. Selama berpacaran itu, terjadi perbuatan asusila.
“Tersangka yang baru lulus SMK ini merekam tindak persetubuhannya dengan korban. Setiap dia mau bersetubuh, ia mengancam terhadap korban jika video mesumnya akan disebarkan,” ujar dia
Selain mengamankan pelaku lanjut dia, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dress panjang dan satu potong celana leging, satu buah kerudung, BH, celana dalam dan sebuah flashdisk merek V-Gen.
“Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Rimsyahtono.
Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya, sehngga tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kota santri.
(Farhan)