TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kunjungan kerja Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum disambut aksi penolakan warga Desa dan Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, terhadap aktivitas tambang pasir di blok Leuweung Keusik yang dilakukan oleh CV Trican, Minggu (7/3/2021).
Warga yang mengetahui rencana kedatangan orang nomor dua di Jabar ini, berderet di pinggir jalan Pasir Ipis yang akan dilalui Wagub menuju lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Trican blok Leuweung Keusik untuk meninjau lokasi tambang galian pasir.
Selain membentangkan spanduk, warga dari berbagai kalangan dan usia itu, menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah provinsi melalui tulisan di sejumlah poster. Antara lain, “bapak cabut izin diaku baraya, teu nyabut izin, hampuraa”, “dulu Tasik seribu bukit, kini seribu penambang”, “tolong lindungi hutan kami, karena kami masih membutuhkan air/mata pencaharian”.
BACA JUGA: Dengan Samsung Galaxy S21 Series 5G Semua Bisa Jadi Vloger
Dalam peninjauan lokasi yang juga dihadiri oleh Perwakilan dari Inspektur Pertambangan Kementrian Pertambangan RI, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar, Kabid Gakda Pol PP Provinsi Jabar, Muspika Padakembang, juga disaksikan oleh sekitar 200 orang warga Desa Padakembang yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPeG) termasuk sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Ketua AMPeG, A Denden AH mengatakan, suara masyarakat sejak awal hingga kini tetap sama, yakni menolak segala bentuk aktivitas eksplorasi tambang pasir di Blok Leweung Keusik yang dilakukan oleh CV Trican.
“Kami meminta agar izin pertambangan segera dicabut dan dihentikan. Apabila galian pertambangan pasir berlanjut maka akan terjadi dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap pencabutan IUP CV Trican sudah bulat. Apalagi pada tahun 2012 lalu, tokoh masyarakat telah menandatangani surat pernyataan dengan Pak Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Desakan ini juga karena prosedur yang ditempuh pihak perusahaan untuk mengantongi izin lingkungan, dinilai cacat hukum. Disinyalir adanya kecurangan dan manipulasi data berupa pemalsuan tanda tangan sehingga masyarakat setempat merasa dibohongi.
“Masalah pertambangan di Leuweung Keusik sudah terjadi bahasan dan aksi demonstrasi berjilid-jilid sehingga melahirkan surat pernyataan bersama antara masyarakat dan Bupati UU Ruzhanul Ulum pada tahun 2012, untuk memberhentikan dan menindak pengusaha yang berencana melakukan eksploitasi tambang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, status Galunggung kini sebagai geopark nasional. Sangat kontradiktif dengan program pertambangan di wilayah kawasan Galunggung. Apalagi lokasi penambangan tersebut (IUP CV Trican), dekat dengan kantor Meteorologi dan Geofisika.
Sementara itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, peninjauan lokasi pertambangan di blok Leuweung Keusik itu, atas instruksi dan perintah dari Gubernur Jawa Barat.
Ini terang Uu bertujuan untuk melihat dan membuat sikap berdasarkan fakta ilmiah. Sekaligus untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak menghendaki adanya penambangan pasir di blok Leuweung Keusik.
“Kami telah mendengar dari masyarakat langsung tentang tanda tangan izin lingkungan yang dipalsukan. Kami tidak bisa mendengarkan sepihak. Untuk itu saya akan meminta keterangan dari pihak perusahaan. Terlepas benar atau tidak, biar aparat penegak hukum yang menentukan,” ujar Wagub.
Menurut Wagub, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jabar menghentikan sementara kegiatan operasional pertambangan sampai dengan ada keputusan yang tetap. Pemerintah Provinsi akan meminta data dan informasi dari pihak perusahaan.
“Saya menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak ada tindakan yang bisa merugikan diri sendiri. Percayakan kepada pemerintah,” tegas Wagub.
(Farhan/Bambang)