Jumat 13 Desember 2024

Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Mantan Wali Kota Tasikmalaya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan banding atas vonis terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh PN Tipikor Bandung.

Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyusul vonis 1 tahun penjara atas kasus Korupsi oleh mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Pasalnya dianggap vonis beberapa waktu lalu itu tidak memenuhi rasa keadilan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa sebelumnya menuntut mantan Wali Kota Tasikmalaya itu 2 tahun kurungan, denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

“Budi Budiman ini jelas terbukti melakukan perbuatan korupsi, melanggar UU Tipikor, pasal 5 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP, vonisnya harusnya sesuai tuntutan, tapi kenyataannya ini lebih ringan dari tuntutan KPK,” kata Ali Fikri melalui rilisnya kepada FOKUSJabar.id Rabu (3/3/2021) malam.

BACA JUGA: KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi di Kota Banjar

Menurut Ali, vonis ringan ini bisa mencederai semangat masyarakat Indonesia dan para pegiat anti korupsi dalam memberantas perilaku korup di Tanah Air.

“Putusan ini bisa mencederai hati seluruh masyarakat Indonesia, karena belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, semangat memberantas perilaku korupsi di Indonesia harus terus dijaga dan digelorakan. Maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Kita tidak mau terjadi putusan yang berdampak terhadap melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, mereka yang melalukan perbuatan korupsi harus dihukum berat agar ada efek jera,” kata Ali.

Upaya banding ini perlu dilakukan jaksa KPK agar putusan terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman memenuhi rasa keadilan.

“JPU KPK segera menyusun dan membuat memori banding terhadap putusan vonis tersebut dan secepatnya menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung secepatnya,” kata dia.

(Seda/LIN)

Berita Terbaru

spot_img