Kamis 12 Desember 2024

Jokowi, Perpres No.10 Tahun 2021 Tentang Legalitas Investasi Miras Resmi Dicabut

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Republik Indonesian Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut aturan tentang investasi Minuman Keras (Miras) yang sebelumnya telah terdaftar dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021.

Melalui konferensi pers yang disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden, Pada hari Selasa (2/3/2021). Presiden Jokowi menyampaikan secara gamblang perihal pencabutan investasi miras tersebut.

“saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Seorang Nelayan Pangandaran Hilang Saat Melaut

Lebih lanjut Jokowi juga menyampaikan bahwa keputusan mencabut investasi dalam industri miras tersebut dilakukan setelah menerima banyak masukan dari organisasi keagamaan kemasyarakatan dan pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah” kata Jokowi.

Disampaikan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah melegalkan industri minuman keras dari sejak tahun 2021.

Diketahui sebelumnya, industri minuman keras masuk dalam bidang usaha tertutup yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021. Yang mengatur tentang investasi penanaman modal.

Perpres tersebut merupakan peraturan yang muncul dalam UU Cipta Kerja. Perpres tersebut tidak mengatur secara khusus tentang minuman keras tetapi hanya mengatur soal investasi penanaman modal.

Tetapi diterangkan dalam bleded tersebut bahwa investasi penanaman modal baru dalam industri miras hanya bisa dilakukan di beberapa daerah saja seperti, Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan budaya setempat.

(Fauza/Erwin)

Berita Terbaru

spot_img