Jumat 13 Desember 2024

Ridwan Kamil Ingkatkan Warga Agar Segera Melaporkan SPT

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jabar Ridwan Kamil  ingatkan masyarakat agar segera melaporkan Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. Pasalnya kata dia, laporan SPT merupakan kewajiban setiap masyarakat untuk mendukung pembangunan Negara.

“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” kata Ridwan Kamil, sesuai melaporkan SPT, Senin (1/3/2021).

Emil menjelaskan, penerimaan pajak sangat penting untuk pendapatan APBN, pendapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara salah satu dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

BACA JUGA: Banjir Jawa Barat, Ridwan Kamil Minta Seluruh Pihak Terapkan Siaga Satu

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” katanya.

Peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” katanya.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Gubernur, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” Ridwan Kamil.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.  

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img