Kamis 12 Desember 2024

Ini Aturan Harga Vaksin Mandiri dari Kemenkes

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan soal harga atau tarif vaksin mandiri gotong royong.

Harga vaksin mandiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 1 ayat 5 aturan yang diteken Budi pada 24 Februari 2021 lalu tersebut, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.

Melansir CNN, Vaksinasi itu pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

BACA JUGA: Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka, Ini Aturannya

Dalam Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.

Bila vaksin mandiri itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.

Selain mengatur soal harga, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img