BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif Budi Budiman tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) divonis 1 tahun penjara.
Sidang vonis bersalah Budi Budiman diputuskan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, jalan R.E. Martadinata Nomor 74-80 Kec.Bandung Wetan Kota Bandung Rabu (24/02/2021).
Selain dijatuhkan vonis satu tahun penjara, kader PPP Kota Tasikmalaya ini pun harus membayar uang didenda sebesar Rp 200 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama duda bulan.
Diketahui, vonis Budi Budiman 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
BACA JUGA: Di Kota Tasikmalaya, Investor Malaysia dan Filipina Siap Berinvestasi Rp4,30 Trilyun
Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denie Arsan saat membacakan putusan mengatakan, Budi Budiman telah terbukti melakukan tindakan korupsi, dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Budi Budiman melakukan pelanggaran hukum tindakan pidana korupsi, telah melakukan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Keuangan RI yakni Yaya Purnomo, Budi Suhartono dan Rifa Surya untuk keperluan pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2017, Dana perimbangan DAK Kota Tasikmalaya, selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa,” kata Denie.
Denie pun menyatakan dalam putusannya, pertimbangan yang meringankan yakni Budi Budiman selalu bersikap kooperatif dan berprilaku sopan santun selama menjalani persidangan dan dikabulkan permintaannya untuk menjadi justice collaburator (JC).
Dan yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi, tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat, padahal terdakwa ini selaku pejabat negara.
Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, ini merupakan prestasi bagi pengacara, dimana tuntutan dari jaksa KPK dua tahun mampu dikurangi setengahnya menjadi 1 tahun.
“Ini putusan yang sangat adil, dan klien kami pun (Budi Budiman) telah menerima vonis ini,” kata dia.
Menurutnya, selama ini tidak ada tuntutan yang vonisnya setengahnya, dan baru kali ini ada di kasus Budi Budiman”ini sangat luar biasa dan sangat ringan vonisnya,”ucap Bambang.
Mendengar hasil putusan Jaksa Hakim Tipikor Bandung, Jaksa KPK yang hadir dalam ruangan sidang buka suara dengan menyatakan belum menerima.
“Atas putusan vonis ini yang mulia kami pikir-pikir dulu, dan kami ada waktu satu minggu kedepan untuk memberikan jawaban dan melakukan sikap,” kata Jaksa KPK Yoga Pratomo.
(Seda/Anthika Asmara)