TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Gonjang-ganjing kasus Bantuan Sosial (Bansos) dana hibah yang sempat menyeret sejumlah pejabat penting di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) ke jeruji besi pada beberapa tahun lalu, kini terulang kembali.
Pelayanan sosial dana hibah provinsi atau Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2020 untuk sejumlah yayasan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, diduga telah disunat 50-80 persen oleh sejumlah oknum, sebelum sampai di tangan penerima.
Kini kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov tersebut tengah diselidiki oleh dua lembaga penegak hukum sekaligus (Polres dan Kejaksaan Negeri) Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan proses pemeriksaan terhadap pihak penerima sudah mulai berjalan.
BACA JUGA: Positif Sabu, Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggotanya Diamankan
Terendusnya kasus dugaan pemotongan Banprov tersebut, kini para pihak penerima mulai merasakan tekanan psikologis sehingga memutuskan meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya.
“Ada tujuh pihak lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Sukarame yang datang kepada kami dan meminta bantuan. Mereka mengaku terpaksa mengambil langkah ini karena tekanan psikologis yang sangat berat. Termasuk beban yang ditimbulkan oleh aksi oknum LSM dan wartawan yang meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menyelesaikan kasus tersebut,” kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq, kepada wartawan di Kantor PC NU Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (17/2/2021).
Ia mengaku, sangat prihatin atas persoalan yang tengah dihadpai para pengurus lembaga yayasan pendidikan yang sangat terpengaruh secara psikologis dan berdampak terhadap perjalanan roda organisasi yang selama ini fokus dalam dunia pendidikan.
“Kami telah mengantongi surat kuasa khusus dari ketujuh penerima hibah Banprov ini. Dan karena kasusnya sedang dalam pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH), maka kami mendukung serta mendorong kedua lembaga hukum tersebut fokus dan serius mengungkap kasusnya sehingga terang benderang dan diketahui publik. Ungkap siapa oknum yang berani bermain-main dengan dana hibah yang notabene untuk kepentingan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya,” tutur Asep.
Ia menegaskan, dari ketujuh penerima yang dinilai sebagai korban pemotongan bansos dan hibah banprov ini, hasil kajian LBH Ansor telah terjadi kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp1,3 milyar.
“Kami tegaskan, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh APH dalam hal ini Polres Kabupaten Tasikmalaya dan Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemotongan dan permufakatan jahat bantuan sosial/hibah yang bersumber dari Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2020. Jika dalam perjalanan proses pemeriksaan dugaan kasus ini terjadi kemandegan, kami akan membawa kasus ini ke KPK,” ujar Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, jika dugaan kasus pemotongan dana hibah banprov tahun anggaran 2020 ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Sukarame, tetapi juga terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Ya kami berharap dari kasus yang terjadi di Sukarame, menjadi trigger APH untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang lebih besar dengan kerugian negara bisa mencapai belasan milyar rupiah,” ucapnya.
(Farhan/Bambang)