spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Penunggak PDAM Tirta Sukapura Bakal Berurusan dengan Kejari Tasikmalaya

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Untuk menekan tingginya angka piutang para pelanggan yang nunggak, PDAM Tirta Sukapura (TS) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).

    Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Endang Darsono dan Plt Dirut PDAM Tirta Sukapura, Dadih Abdul Hadi.

    Pihak Kejaksaan selanjutnya akan mendampingi PDAM Tirta Sukapura sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tasikmalaya, dalam menagih utang ke pelanggan yang menunggak pembayaran air.

    BACA JUGA: Heboh Puluhan Warga Desa di Tuban Borong Mobil Baru, Berikut Ini Faktanya

    Plt Dirut PDAM Tirta Sukapura, Dadih Abdul Hadi mengatakan, penandatanganan MoU  menindaklanjuti perpanjangan kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang sempat tertunda akibat ada perubahan dan kekosongan direksi PDAM definitif.

    “Tujuan pendampingan hukum ini adalah agar kami mendapatkan bimbingan hukum, saran dan perlindungan hukum dalam pengelolaan serta kinerja. Sehingga kami bisa lurus dalam mengelola PDAM yang notabene sebagai organisasi layanan publik yang penuh risiko hukum dan administrasi lainnya,” kata Dadih di Aula Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/2/2021).

    Menurut Dia, pendampingan hukum ini berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Intinya, PDAM Tirta Sukapura meminta bantuan pihak Kejaksaan terutama dalam kaitan pelanggan atau konsumen.

    “Dalam menagih tunggakan ke pelanggan PDAM, kami minta bantuan Kejaksaan. Maka bagi pelanggan yang menunggak, siap-siap didatangi petugas PDAM dan Kejaksaan,” kata Dadih. 

    Dadih menyebut, jumlah tunggakan pelanggan dalam hitungan satu tahun cukup besar. Dari jumlah sekitar 44.300 pelanggan, jumlah tunggakan Rp3-4 milyar. 

    “Berbagai alasan kenapa pelanggan nunggak. Mereka datang ke kantor dan mengaku tidak mampu membayar tagihan tetapi minta tetap dilayani. Ada juga yang meminta tidak melanjutkan berlangganan,” ungkapnya.

    Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif mengatakan, pendampingan hukum ini perwujudan kesadaran instansi daerah menuju kepastian hukum dalam tindakan hukum ketika menjalankan tugas dan fungsi kerjanya.

    “Dengan MoU ini, nantinya Kami diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh PDAM Tirta Sukapura untuk mendampingi ketika melakukan penagihan kepada penunggak. Termasuk memproses dari sisi hukumnya,” kata Syarif.

    Selain pendampingan hukum, kerjasama tersebut juga berkaitan dengan penyuluhan hukum kepada pegawai dan internal direksi PDAM Tirta Sukapura.

    (Farhan/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img