spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Bupati Ciamis Baru Menerima Vaksin Pertama Setelah Dapat Rekomendasi

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis, bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) kembali menggelar vaksinasi tahap dua di Puskesmas Ciamis, Selasa (16/2/2021). Vaksinasi ini merupakan rangkaian lanjutan dari vaksinasi tahap pertama yang dilaksanakan 3 Februari 2021 lalu.

    Kali ini Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Sunarya bisa melakukan vaksinasi Covid-19 dengan merk Sinovac yang sama dengan vaksin yang digunakan lainnya. Sebelumnya, dirinya tidak masuk kriteria karena jenis vaksin Sinovac saat itu belum direkomendasikan untuk warga berusia lanjut.

    Sedangkan usia Bupati Ciamis itu sudah 60 tahun. Dia menjelaskan, tidak merasakan apa-apa setelah disuntik jenis vaksin Sinovac.

    “Alhamdulillah hari ini saya melaksanakan vaksin tahap pertama, vaksin sinovac kini bisa digunakan untuk lansia, saya senang bisa divaksin, ” katanya usai melaksanakan vaksin.

    BACA JUGA: Tidak Ada Sirkuit di Ciamis Disebut-sebut Penyebab Maraknya Balap Liar

    Tidak lupa Herdiat mengajak masyarakat tatar Galuh Ciamis untuk taat dan tidak takut mengikuti vaksinasi Covid-19, terutama para lansia yang selama ini khawatir efek vaksin.

    “Tidak perlu takut, paling penting tidak mempunyai riwayat kesehatan yang fatal dan kondisi sehat maka bisa di vaksin,” kata dia..

    Lanjut dia, Vaksin Sinovac ini sudah ada rekomendasi untuk digunakan pada lansia, maka bagi semua masyarakat yang usianya di atas 60 tahun tidak usah khawatir mengikuti vaksinasi kalau sudah ada gilirannya.

    Sementara itu Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr Bayu Yudiawan menjelaskan, bupati telah menerima vaksinasi dosis pertama, sedangkan untuk dosis kedua akan diberikan setelah 28 hari sejak penyuntikan pertama.

    Bahkan Wakil Bupati, Yana D Putra juga telah divaksin sebelumnya lebih awal dari dari bupati pada vaksinasi tahap pertama.

    “Untuk vaksin kedua bupati, akan diberikan sekitar 17 Maret 2021,” kata Bayu.

    Bayu juga menambahkan, Bupati Herdiat  baru bisa menerima vaksin dikarenakan semula vaksin jenis Sinovac hanya diperbolehkan untuk usia 18 sampai 59 tahun.

    Kemudian pada Minggu (7/2/2021), Kementerian Kesehatan beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.

    “Kami merespon cepat setelah sinovac dibolehkan untuk usia 60 lebih. Kami langsung mulai melakukan vaksinasi kepada wabup dulu kemudian bupati, ” kata Bayu.

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img